Kamis, 10 Desember 2015

Apa Sajakah Sebab Mandi Wajib

Apa Sajakah Sebab Mandi Wajib

 

Bismillah.......
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.....
Salam hangat buat para teman-teman pembaca.Dalam artikel saya kali ini,saya ingin memberitahukan kepada teman pembaca tentang penting dan wajib nya kita mengetahui apa-apa sajakah sebab seseorang itu harus melakukan mandi wajib.Kalau begitu langsung saja saya kita bahas apa sajakah sebab mandi wajib,rukun serta sunnah dan lain-lain nya.

Sebab Mandi Wajib

Sebab-sebab mandi wajib ada enam,tiga diantara nya terjadi kepada laki-laki dan tiga tertentu/khusus lainnya kepada perempuan,berikut sebabnya:
  1. Bersetubuh, keluar mani ataupun tidak.
  2. Keluar Mani, keluarnya sebab mimpi atau sebab lain,dengan sengaja ataupun tidak,perbuatan sendiri atau orang lain.Mandi tersebut dinamakan mandi Janabat/Junub.
  3. Mati, orang Islam yang mati,fardhu kifayah atas muslimin yang hidup adalah memandikan nya,kecuali mati syahid.
  4. Haid, bagi perempuan yang telah selesai haid wajib segera mandi wajib,segera mandi agar ia dapat shalat dan campur dengan suaminya kembali.
  5. Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan.Setelah berhenti nifasnya diwajibkan mandi agar ia dapat kembali melaksanakan shalat.
  6. Melahirkan, baik anak yang dilahirkannya cukup umur ataupun tidak atau misalnya keguguran,tetap diwajibkan baginya mandi,agar dapat kembali melaksanakan shalat dan lainnya.

Fardhu (Rukun) Mandi Wajib

1.Berniat,orang yang akan mandi junub hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas yang besar.Seorang perempuan yang baru habis haid nya,lalu akan melakukan mandi junub atau mandi wajib,diharuskan baginya  berniat untuk menghilangkan hadas/kotoran nya.Sebagaimana lafal niat sebagai berikut:
 "Nawaitu ghusla-liraf'il hadasil akbari-fardal lillahi Ta'ala"
Sengaja aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas yang besar fardhu atas ku karena Allah  Ta'ala. 
2.Menyiramkan air ke seluruh badan,yaitu meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.

Beberapa yang sunnah pada saat akan melakukan mandi wajib,serta beberapa yang sunnah pada saat akan mengerjakan mandi-mandi tertentu yang juga sunnah mengerjakan nya.

Sunnah-sunnah Mandi Wajib 

  1. Membaca "Basmallah",
  2. Berwudhu sebelum mandi,
  3. Menggosok seluruh badan dengan tangan,
  4. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri,
  5. Tertib,berturut-turut.
 

Mandi-mandi yang Sunnah 

  1. Sebelum pergi shalat Jumat.
  2. Sebelum pergi shalat hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha (hari raya kurban).
  3. Orang gila setelah sembuh dari penyakitnya karena ada kemungkinan ia mengeluarkan mani.
  4. Sebelum Ihram Haji atau Umrah.
  5. Setelah Memandikan mayat.
  6. Orang kafir sebelum ia masuk Islam.
 
Beberapa larangan-larangan pada waktu dalam keadaan berhadas,baik itu berhadas besar atau pun berhadas kecil.

Larangan Bagi Orang yang Berhadas Kecil 

  1. Mengerjakan shalat,baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah.Demikian pula sujud tilawah,sujud syukur,dan khutbah Jumat.
  2. Tawaf,baik tawaf fardhu ataupun sunnah.
  3. Menyentuh,membawa,atau mengangkat mushaf (Al-Quran) kecuali jika dalam keadaan darurat (terpaksa) untuk menjaganya agar jangan rusak,tidak terbakar atau tenggelam.Dalam keadaan demikian mengambil Al-Quran menjadi wajib,untuk menjaga/memelihara kehormatannya.
 

Larangan Bagi yang Sedang Junub 

  1. Mengerjakan shalat,baik shalat fardhu atau shalat sunnah.
  2. Melaksanakan tawaf,baik tawaf fardhu ataupun tawaf sunnah.
  3. Menyentuh,membawa,atau mengangkat Mushaf (Al-Quran).
  4. Membaca  Al-Quran.
  5. Berdiam diri di dalam mesjid.


Larangan Bagi yang Sedang Haid atau Nifas

  1. Mengerjakan shalat,baik shalat fardhu atau shalat sunnah.
  2. Melakukan tawaf,baik tawaf fardhu ataupun tawaf sunnah.
  3. Menyentuh,membawa,atau mengangkat Mushaf (Al-Quran).
  4. Membaca Al-Quran.
  5. Berdiam diri di dalam mesjid.
  6. Berpuasa,baik puasa fardhu maupun puasa sunnah.Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas wajib mengqada (mengganti) puasa yang ditinggalkannya itu.Adapun shalat yang ditinggalkannya sewaktu haid atau nifas,tidak wajib diqadanya.
  7. Dijatuhi talak (dicerai).
  8. Bersetubuh,sampai ia suci dari haid atau nifasnya dan sesudah ia mandi.
 
Inilah pengertian dari sebab-sebab seseorang harus mengerjakan mandi wajib serta beberapa larangan-larangan yang wajib kita ketahui.Terima kasih kepada teman-teman pembaca dan semoga bermanfaat bagi saya pribadi dan kita semua,amin.


Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 


Minggu, 06 Desember 2015

Pengertian Taharah (Bersuci)

Pengertian Taharah (Bersuci)


Bismillah.......
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam hangat buat teman-teman pembaca.Dalam hal ini saya akan memberitahukan kepada teman-teman pembaca mengenai artikel saya yang berjudul Pengertian Taharah (Bersuci) yang juga wajib untuk kita ketahui,karena ini adalah awal untuk mengerjakan suatu ibadah seperti,shalat dan membaca kitab Al-Quran.Karena jika dari taharah (Bersuci) nya saja sudah salah,bagaimana dengan shalat dan lain nya???Maka dari itu sanagt lah penting untuk kita ketahui dan kerjakan,agar insyallah sempurna lah ibadah-ibadah yang akan kita kerjakan.Baiklah langsung saja kita bahas pengertian tentang taharah (Bersuci) yang sangat wajib kita ketahui.

Pengertian Taharah (Bersuci)

Taharah artinya bersuci.Bersuci dengan segala seluk-beluknya adalah bagian dari ilmu dan amalan penting,karena ditetapkan sebagai syarat dalam shalat agar seseorang itu suci dari hadas dan najis,baik badan,pakaian,maupun tempat shalat nya.
  • Suci dari hadas,yaitu dengan mengerjakan wudhu,mandi,dan tayamum.
  • Suci dari najis,yaitu dengan menghilangkan najis pada badan,tempat maupun pakaian.

Macam-Macam dan Pembagian Air

1.Air yang suci menyucikan,yaitu air tersebut boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda lain.Yaitu air yang jatuh dari langit atau keluar dari dalam bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaanya,misalnya air hujan,air laut,air sumur,air es yang sudah mencair,air embun,dan air yang keluar dari mata air.
     Air suci dan menyucikan yang haram dipakai adalah air yang diperoleh dengan cara mencuri atau diambil tanpa izin,misalnya di kota-kota yang banyak terjadi pencurian air ledeng,lalu air tersebut dipakai untuk berwudhu.Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya yang "suci menyucikan" adalah perubahan pada salah satu dari tiga sifatnya (warna,rasa atau baunya),yaitu: 
a.Berubah sebab tempat,misalnya air yang menggenang atau mengalir di batu belerang. 
b.Berubah karena letak,misalnya air kolam.
c.Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya,misalnya sebab ikan atau kiambang.
d.Berubah karena sifat tanah yang suci ,begitu juga perubahan yang disebabkan oleh sukar  pemeliharaannya,misalnya berubah disebabkan oleh daun-daunan yang jatuh dari pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat air.

2.Air yang suci tetapi tidak menyucikan,artinya air/zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu.Termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air,yaitu:
a.Air yang berubah salah satu sifatnya sebab bercampur dengan benda suci lainya,misalnya air kopi,teh,dan sebagainya.
b.Air musta'mal,yaitu air bekas menghilangkan hadas serta airnya sedikit,berarti kurang dari dua kullah (dua kullah = 1 1/4 x 1 1/4 x 1 1/4 hasta untuk tempat yang persegi,sedangakan untuk tempat yang bundar garis tengahnya 1 hasta dalam 2 1/4 hasta dan keliling 3 1/4 hasta atau dengan ukuran 6 x 6 x 6 dm3 = 216 dm3 (liter),atau 2 x 250 x 408 gram = 204 kg).
c.Air pepohonan atau air buah-buahan,misalnya air yang keluar dari tekukan pohon nira,air kelapa, dan sebagainya.

3.Air yang najis,ada dua macam yaitu:
a.Air yang berubah salah satu sifatnya sebab najis,air ini tidak boleh dipakai lagi,baik air nya sedikit maupun banyak,hukum nya seperti najis.
b.Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya,air ini kalau sedikit berarti kurang dari dua kullah tidak boleh dipakai lagi,bahkan hukum nya sama dengan najis.Kalau jumlah nya banyak,dua kullah atau lebih,hukum nya tetap suci menyucikan.
Rasulullah SAW bersabda: "Air itu tidak dinajisi sesuatu,kecuali apabila berubah rasa,warna,atau baunya.(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi)

4.Air yang makruh,yaitu air yang terjemur matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak.Air ini makruh dipakai untuk badan,dan tidak makruh untuk pakaian,kecuali terjemur di tanah misalnya air sawah,air kolam,dan ditempat-tempat bukan dari bejana yang kemungkinan berkarat.

Benda-benda yang Termasuk Najis

Selama tidak ada nya dalil yang menunjukkan bahwa suatu benda itu najis menurut hukum aslinya,semuanya adalah suci.Benda yang termasuk najis menurut hukum syara',misalnya:
  1. Bangkai (kecuali mayat,ikan dan belalang adalah suci),
  2. Darah (segala macam darah adalah najis), 
  3. Nanah (segala macam nanah adalah najis,baik kental maupun cair,sebab nanah itu adalah darah yang sudah busuk),
  4. Segala benda cair yang keluar dari qubul dan dubur (tempat buang air kecil dan tempat buang air besar),
  5. Arak (setiap minuman keras yang memabukkan),
  6. Anjing,babi, dan keturunannya (selainnya suci),
  7. Bagian anggota badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi binatang tersebut masih hidup.

Pembagian Najis dan Kaifiyat(Cara) Mencuci atau Menghilangkannya

Najis itu dibagi tiga bagian:
  1. Najis Mukhaffafah (ringan),misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain air susu ibunya,dan umurnya belum mencapai 2 tahun.Cara mencuci nya,cukup dengan memercikkan air diatas benda itu meskipun tidak mengalir.Air kencing anak perempuan yang belum makan selain air susu ibunya hendaklah dicuci sampai airnya mengalir di atas benda yang terkena najis itu,sehingga hilang zat najis dan sifat-sifatnya sebagaimana mencuci air kencing orang dewasa.
  2. Najis Mugallazah (berat),yaitu najis anjing dan babi.Cara mencuci benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali,dan satu kali diantara nya airnya dicampur dengan tanah.
  3. Najis Mutawassitah (sedang/pertengahan),yaitu najis selain dari kedua macam najis diatas.Najis ini terbagi atas dua macam:

  • Najis hukmiyah,yaitu najis yang kita yakini adanya,tetapi tidak nyata zat,bau,rasa,dan warnanya,misalnya air kencing yang sudah kering,sehingga sifat nya telah hilang.Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang terkena najis itu.
  • Najis ainiyah,yaitu najis yang masih ada zat,warna,rasa atau baunya,kecuali warna atau bau yang sangat sulit menghilangkannya,sifat ini bisa dimaafkan (ma'fu),artinya tidak usah dibasuh/dicuci sampai hilang.Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat,rasa,warna dan baunya saja.
Inilah pengertian tentang Taharah dan beberapa macam pembagian air serta pembagian tentang najis,yang sangat wajib kita ketahui dan pelajari,lebih dan kurang dalam pembuatan artikel saya ini,saya minta maap.Terima kasih kepada teman-teman pembaca dan semoga bermanfaat buat saya pribadi dan kita semua,amin.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.