Pengertian Taharah (Bersuci)
Bismillah.......
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam hangat buat teman-teman pembaca.Dalam hal ini saya akan memberitahukan kepada teman-teman pembaca mengenai artikel saya yang berjudul Pengertian Taharah (Bersuci) yang juga wajib untuk kita ketahui,karena ini adalah awal untuk mengerjakan suatu ibadah seperti,shalat dan membaca kitab Al-Quran.Karena jika dari taharah (Bersuci) nya saja sudah salah,bagaimana dengan shalat dan lain nya???Maka dari itu sanagt lah penting untuk kita ketahui dan kerjakan,agar insyallah sempurna lah ibadah-ibadah yang akan kita kerjakan.Baiklah langsung saja kita bahas pengertian tentang taharah (Bersuci) yang sangat wajib kita ketahui.
Pengertian Taharah (Bersuci)
Taharah artinya bersuci.Bersuci dengan segala seluk-beluknya adalah bagian dari ilmu dan amalan penting,karena ditetapkan sebagai syarat dalam shalat agar seseorang itu suci dari hadas dan najis,baik badan,pakaian,maupun tempat shalat nya.
- Suci dari hadas,yaitu dengan mengerjakan wudhu,mandi,dan tayamum.
- Suci dari najis,yaitu dengan menghilangkan najis pada badan,tempat maupun pakaian.
Macam-Macam dan Pembagian Air
1.Air yang suci menyucikan,yaitu air tersebut boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda lain.Yaitu air yang jatuh dari langit atau keluar dari dalam bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaanya,misalnya air hujan,air laut,air sumur,air es yang sudah mencair,air embun,dan air yang keluar dari mata air.
Air suci dan menyucikan yang haram dipakai adalah air yang diperoleh dengan cara mencuri atau diambil tanpa izin,misalnya di kota-kota yang banyak terjadi pencurian air ledeng,lalu air tersebut dipakai untuk berwudhu.Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya yang "suci menyucikan" adalah perubahan pada salah satu dari tiga sifatnya (warna,rasa atau baunya),yaitu:
a.Berubah sebab tempat,misalnya air yang menggenang atau mengalir di batu belerang.
b.Berubah karena letak,misalnya air kolam.
c.Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya,misalnya sebab ikan atau kiambang.
d.Berubah karena sifat tanah yang suci ,begitu juga perubahan yang disebabkan oleh sukar pemeliharaannya,misalnya berubah disebabkan oleh daun-daunan yang jatuh dari pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat air.
2.Air yang suci tetapi tidak menyucikan,artinya air/zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu.Termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air,yaitu:
a.Air yang berubah salah satu sifatnya sebab bercampur dengan benda suci lainya,misalnya air kopi,teh,dan sebagainya.
b.Air musta'mal,yaitu air bekas menghilangkan hadas serta airnya sedikit,berarti kurang dari dua kullah (dua kullah = 1 1/4 x 1 1/4 x 1 1/4 hasta untuk tempat yang persegi,sedangakan untuk tempat yang bundar garis tengahnya 1 hasta dalam 2 1/4 hasta dan keliling 3 1/4 hasta atau dengan ukuran 6 x 6 x 6 dm3 = 216 dm3 (liter),atau 2 x 250 x 408 gram = 204 kg).
c.Air pepohonan atau air buah-buahan,misalnya air yang keluar dari tekukan pohon nira,air kelapa, dan sebagainya.
3.Air yang najis,ada dua macam yaitu:
a.Air yang berubah salah satu sifatnya sebab najis,air ini tidak boleh dipakai lagi,baik air nya sedikit maupun banyak,hukum nya seperti najis.
b.Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya,air ini kalau sedikit berarti kurang dari dua kullah tidak boleh dipakai lagi,bahkan hukum nya sama dengan najis.Kalau jumlah nya banyak,dua kullah atau lebih,hukum nya tetap suci menyucikan.
Rasulullah SAW bersabda: "Air itu tidak dinajisi sesuatu,kecuali apabila berubah rasa,warna,atau baunya.(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi)
4.Air yang makruh,yaitu air yang terjemur matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak.Air ini makruh dipakai untuk badan,dan tidak makruh untuk pakaian,kecuali terjemur di tanah misalnya air sawah,air kolam,dan ditempat-tempat bukan dari bejana yang kemungkinan berkarat.
a.Air yang berubah salah satu sifatnya sebab bercampur dengan benda suci lainya,misalnya air kopi,teh,dan sebagainya.
b.Air musta'mal,yaitu air bekas menghilangkan hadas serta airnya sedikit,berarti kurang dari dua kullah (dua kullah = 1 1/4 x 1 1/4 x 1 1/4 hasta untuk tempat yang persegi,sedangakan untuk tempat yang bundar garis tengahnya 1 hasta dalam 2 1/4 hasta dan keliling 3 1/4 hasta atau dengan ukuran 6 x 6 x 6 dm3 = 216 dm3 (liter),atau 2 x 250 x 408 gram = 204 kg).
c.Air pepohonan atau air buah-buahan,misalnya air yang keluar dari tekukan pohon nira,air kelapa, dan sebagainya.
3.Air yang najis,ada dua macam yaitu:
a.Air yang berubah salah satu sifatnya sebab najis,air ini tidak boleh dipakai lagi,baik air nya sedikit maupun banyak,hukum nya seperti najis.
b.Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya,air ini kalau sedikit berarti kurang dari dua kullah tidak boleh dipakai lagi,bahkan hukum nya sama dengan najis.Kalau jumlah nya banyak,dua kullah atau lebih,hukum nya tetap suci menyucikan.
Rasulullah SAW bersabda: "Air itu tidak dinajisi sesuatu,kecuali apabila berubah rasa,warna,atau baunya.(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi)
4.Air yang makruh,yaitu air yang terjemur matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak.Air ini makruh dipakai untuk badan,dan tidak makruh untuk pakaian,kecuali terjemur di tanah misalnya air sawah,air kolam,dan ditempat-tempat bukan dari bejana yang kemungkinan berkarat.
Benda-benda yang Termasuk Najis
Selama tidak ada nya dalil yang menunjukkan bahwa suatu benda itu najis menurut hukum aslinya,semuanya adalah suci.Benda yang termasuk najis menurut hukum syara',misalnya:- Bangkai (kecuali mayat,ikan dan belalang adalah suci),
- Darah (segala macam darah adalah najis),
- Nanah (segala macam nanah adalah najis,baik kental maupun cair,sebab nanah itu adalah darah yang sudah busuk),
- Segala benda cair yang keluar dari qubul dan dubur (tempat buang air kecil dan tempat buang air besar),
- Arak (setiap minuman keras yang memabukkan),
- Anjing,babi, dan keturunannya (selainnya suci),
- Bagian anggota badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi binatang tersebut masih hidup.
Pembagian Najis dan Kaifiyat(Cara) Mencuci atau Menghilangkannya
Najis itu dibagi tiga bagian:- Najis Mukhaffafah (ringan),misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain air susu ibunya,dan umurnya belum mencapai 2 tahun.Cara mencuci nya,cukup dengan memercikkan air diatas benda itu meskipun tidak mengalir.Air kencing anak perempuan yang belum makan selain air susu ibunya hendaklah dicuci sampai airnya mengalir di atas benda yang terkena najis itu,sehingga hilang zat najis dan sifat-sifatnya sebagaimana mencuci air kencing orang dewasa.
- Najis Mugallazah (berat),yaitu najis anjing dan babi.Cara mencuci benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali,dan satu kali diantara nya airnya dicampur dengan tanah.
- Najis Mutawassitah (sedang/pertengahan),yaitu najis selain dari kedua macam najis diatas.Najis ini terbagi atas dua macam:
- Najis hukmiyah,yaitu najis yang kita yakini adanya,tetapi tidak nyata zat,bau,rasa,dan warnanya,misalnya air kencing yang sudah kering,sehingga sifat nya telah hilang.Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang terkena najis itu.
- Najis ainiyah,yaitu najis yang masih ada zat,warna,rasa atau baunya,kecuali warna atau bau yang sangat sulit menghilangkannya,sifat ini bisa dimaafkan (ma'fu),artinya tidak usah dibasuh/dicuci sampai hilang.Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat,rasa,warna dan baunya saja.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar