Kamis, 05 November 2015

Pembagian Hukum Islam

Pembagian Hukum Islam

 


Bismillah.......
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh........
Setiap Muslim dan muslimat diwajibkan mematuhi segala perintah Allah SWT dan harus menjauhi segala larangan nya.Setiap insan muslim apabila telah dewasa,berakal (balig),dan telah pula mendengar seruan agama,maka ia dikenai kewajiban tersebut.Setiap muslim diwajibkan mengetahui Pembagian Hukum Islam.Berikut Lima(5) Hukum Islam yang wajib kita ketahui.

Hukum Islam Terbagi Atas 5 Macam 


1. Wajib (fardu), yaitu perintah yang harus dikerjakan.Apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa.
Wajib (fardu) dibagi menjadi 2 bagian,yaitu :
-Fardu 'Ain, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan sendiri oleh setiap orang mukallaf,apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika sengaja meninggalkan berdosa,seperti shalat fardu lima waktu,puasa di bulan Ramadhan,dan lain sebagainya.
-Fardu Kifayah, yaitu suatu kewajiban yang dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh beberapa orang dewasa (balig).Dan berdosalah semuanya apabila diantara mereka tidak ada yang mengerjakannya.Contohnya,memandikan,menyalatkan,menguburkan mayat,berdakwah,menuntut ilmu (bumi,pertanian,pelayaran,teknologi atau kesehatan),menghafal Al-Qur'an,dan lain-lain.

2. Sunnah,yaitu anjuran.Apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnah terbagi menjadi 2 bagian,yaitu :
-Sunnah Muakkad,yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya.Contohnya,shalat Tarawih,Idul Fitri,Idul Adha,dan lain sebagainya.
-Sunnah Gairu Muakkad, yaitu sunnah biasa, sunnah yang tidak ditekankan mengerjakan nya,seperti shalat sunnah Mutlak,shalat sunnah empat rakaat sebelum shalat Ashar,dua rakaat sebelum Maghrib,dan sebagainya.

3. Haram, yaitu larangan keras,dengan pengertian,kalau dikerjakan berdosa dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) maka akan mendapatkan pahala.Contohnya,meminum minuman keras yang memabukkan,berbohong,durhaka kepada orang tua atau orang yang lebih tua,dan sebagainya.

4. Makruh, yaitu larangan yang tidak begitu keras,kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa),tetapi jika larangan itu ditinggalkan akan mendapat pahala.Contohnya,memakan makanan yang berbau,bersandal/sepatu sebelah,tidur menelungkup,dan sebagainya.

5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan.Kalau dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak pula berdosa.Contohnya,makan dan minum,mempunyai rumah atau mobil yang mewah,dan sebagainya.

Itulah kelima (5) Pembagian Hukum Islam yang wajib kita ketahui,terima kasih kepada pembaca & semoga bermanfaat bagi kita semua.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar